Group of children in a classroom looking engaged

    Hak Atas Pendidikan

    Bantu kami memastikan bahwa anak-anak dan remaja memiliki suara yang nyata dalam isu-isu pendidikan

    Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan melalui BAB XIII, Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional". Sesuai dengan judul bab yang bersangkutan, yaitu PENDIDIKAN, pengertian "satu sistem pengajaran nasional" dalam Undang-undang ini diperluas menjadi "satu sistem pendidikan nasional". Perluasan pengertian ini memungkinkan Undang-undang ini tidak membatasi perhatian pada pengajaran saja, melainkan juga memperhatikan unsur-unsur pendidikan yang berhubungan dengan pertumbuhan kepribadian manusia Indonesia yang bersama-sama merupakan perwujudan bangsa Indonesia, suatu bangsa yang bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memelihara budi pekerti kemanusiaan dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayat.

    Terjadi kesalahan

    Terjadi kesalahan saat memuat daftar dashboard. Silahkan coba lagi.